sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI: Tiga tersangka ASABRI harus dikenakan pasal TPPU

Penyidik akan kesulitan mencari aset ketiga tersangka dan mengembalikan kerugian negara apabila tidak menambahkan pasal TPPU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 02 Feb 2021 08:59 WIB
MAKI: Tiga tersangka ASABRI harus dikenakan pasal TPPU

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan, tersangka Heru Hidayat (HH), Benny Tjokro (BT), dan Lukman Purnomosidi (LP) harus ditambahkan pasal TPPU karena terbukti memanipulasi pengelolaan dana ASABRI untuk meraup keuntungan pribadi. Pengenaan pasal TPPU ini disebut jelas terlihat dari modus yang digunakan.

"Tidak perlu menunggu seperti Jiwasraya untuk menerapkan pasal TPPU. Polanyakan sudah jelas, uang-uang tersebut diputar dan disamarkan oleh BT, HH dan LP," katanya saat dihubungi Alinea, Selasa (2/2).

Menurut Boyamin, penyidik akan sulit mencari aset ketiga tersangka apabila tidak menambahkan pasal TPPU. Pengembalian kerugian negara pun dianggap akan sukar.

"Kalau tidak segera dikenakan TPPU, maka uang yang disamarkan akan tidak terlacak dan pengembalian kepada negara tidak maksimal," ujarnya.

Ditambahkannya, penyidik juga masih berpeluang menetapkan tersangka lainnya. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kasus ini melibatkan nama lain dari manajer investasi (MI) orang dekat Heru Hidayat, Benny Tjokro, Adam Rahmat Damiri, Hari Setiyono, dan Soni Widjaja.

"Tersangka minimal 12 atau bahkan mestinya 17 karena ternyata banyak melibatkan pihak mantan direksi dan manajer investasi," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menuturkan, terdapat kesepakatan saat kepemimpinan Soni Widjaya untuk mengelola dana investasi dengan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Kesepakatan itu menguntungkan Heru Hidayat dan pihak terafiliasi, tetapi merugikan ASABRI.

Sponsored

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi eks Direktur Investasi ASABRI, HS; bekas Direktur Keuangan ASABRI, BE; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar.

Berita Lainnya
×
tekid