sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mandek, kasus BPJS Ketenagakerjaan dalam pertimbangan lanjut atau dihentikan

MAKI siap gugat praperadilan apabila kasus BPJS Ketenagakerjaan dihentikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 22 Agst 2021 12:17 WIB
Mandek, kasus BPJS Ketenagakerjaan dalam pertimbangan lanjut atau dihentikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengaku akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih mandek.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi menjelaskan, saat ini penyidik tengah melakukan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah penyelesaian kasus itu bakal berujung pada penetapan tersangka.

"On progress penyelesaian. Kita lihat, tetapi opsinya lanjut penyelidikan atau berhenti. ini masih proses," ujarnya saat dikonfirmasi alinea.id, Minggu (22/8).

Supriadi menuturkan, pemeriksaan saksi-saksi memang tidak lagi dilakukan sampai muncul keputusan apakah kasus tersebut dilanjutkan. Kendati demikian, dia tidak membeberkan kapan gelar perkara dilakukan.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan akan menggugat ke pengadilan apabila kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dihentikan.

Menurut Boyamin, kasus itu bukan hanya terkait perselisihan saat pemilihan direksi tahun lalu, namun memang terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya. "Saya siap ajukan gugatan praperadilan," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah naik ke penyidikan sejak 18 Januari 2021. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp20 triliun.

Sementara, kasus dugaan korupsi PT Taspen dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dianggap bersinggungan dengan ASABRI. Sejauh ini, penyidik masih menelaah laporan tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid