sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Manfaatkan medsos, petugas KPKNL gadungan raup miliaran rupiah

Penipuan diinstruksikan oleh seorang napi dari Lapas Siborong-borong.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Jul 2019 22:10 WIB
Manfaatkan medsos, petugas KPKNL gadungan raup miliaran rupiah

Sebanyak lima orang yang mengaku petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) meraup uang hingga miliaran rupiah. Para pelaku meraup uang sebanyak itu dari hasil menipu korbannya dengan memanfaatkan jejaring media sosial seperti Whatsapp dan Facebook. 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan kelima pelaku dapat diamankan berawal ketika petugas menangkap tersangka berinisial MF di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (19/4). 

“Setelah menangkap MF, kami terus melakukan pengembangan. Hasilnya pelaku berinisial MA berhasil ditangkap  di Padang,” kata Dani di Jakarta pada Senin, (8/7).

Tak berhenti sampai di situ, kata Dani, pihak kepolisian terus menelusuri keberadaan pelaku lain lewat keterangan dua pelaku yang berhasil dibekuk lebih dulu. Hasilnya, tiga tersangka lain berinisial AF, KRY dan AT akhirnya juga berhasil dibekuk. Ketiganya ditangkap pada 16 April 2019 di Medan.

Menurut Dani, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku melakukan penipuan terhadap sejumlah orang melalui pesan instan Whatsapp. Dalam praktiknya, mereka mendapat intruksi dari seorang napi di Lapas Siborong-borong, Sumatera Utara berinisial HAS.

“Para tersangka melakukan penipuan secara online melalui Whatsapp dengan mengatasnamakan dari KPKNL,” kata Dani.

Menurut Dani, tersangka HAS berperan menawarkan mobil mewah yang dilelang melalui pesan Whatsapp. Sedangkan lima tersangka lainnya berperan mengelola dan menyiapkan rekening untuk menampung hasil kejahatan tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, napi HAS bahkan menggunakan foto profil pejabat KPKNL demi meyakinkan korbannya. Padahal, KPKNL tidak pernah mengadakan pelelangan mobil seperti tawaran napi HAS.

Sponsored

"Dari hasil penipuan itu para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp1.170 miliar," ucap Dani.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 unit telepon genggam, 2 buku tabungan Bank Mandiri, 2 kartu ATM Bank Mandiri, 6 kartu ATM Bank BNI, 3 kartu ATM Bank BCA, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 bundel bukti transfer dan uang tunai senilai Rp5 juta.

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat melakukan penipaun tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid