sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mangkir lagi, polisi ancam akan jemput paksa Slamet Ma'arif

Polisi akan melakukan upaya jemput paksa jika Slamet Ma'arif kembali mangkir pada panggilan ketiga.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 18 Feb 2019 15:55 WIB
Mangkir lagi, polisi ancam akan jemput paksa Slamet Ma'arif

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Jateng, yang memanggilnya untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran pemilu pada pukul 10.00 WIB hari ini. Polisi mengimbau agar Slamet hadir dalam panggilan berikutnya.

"Untuk PA 212 atas nama SM, melalui pengacaranya, minta diundur lagi untuk pemeriksaannya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Senin (18/2).

Dari informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, ketidakhadiran Slamet disebabkan kondisi kesehatannya yang menurun. Untuk itu, polisi akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Slamet.

Panggilan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Slamet. Jika ia kembali mangkir, tim penyidik Polda Jateng akan melakukan pemanggilan paksa. Karenanya ia berharap, Slamet bersikap kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. 

"Ya kita kasih kesempatan tiga kali. Kalau tiga kali tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan untuk lakukan penjemputan kepada tersangka untuk dimintai keterangan,” kata Dedi menjelaskan.

Kuasa hukum Slamet Ma’arif, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya sakit sejak Minggu (17/2) kemarin, sehingga hari ini dibawa ke klinik untuk mendapat pengobatan. Menurutnya sejak semalam kondisi Slamet Ma’arif sangat lemah.

"Dari tadi malem kondisinya lumayan lemah. Kita mau bawa ke klinik dulu rencananya," katanya melalui pesan singkat.

Sebelum hari ini, Slamet dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2). Namun saat itu dia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Sponsored

Slamet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara tabligh akbar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1) lalu. Dalam acara tersebut, Slamet dinilai mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. 

Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun berdasarkan rekomendasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu menyerahkan penanganan kasus ini ke kepolisian.

Berita Lainnya
×
tekid