sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan mangkir panggilan Komnas HAM, Novel: Perilaku tak baik

Semestinya siapapun yang hendak dimintai klarifikasi oleh Komnas HAM bisa hadir.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Jun 2021 17:40 WIB
Pimpinan mangkir panggilan Komnas HAM, Novel: Perilaku tak baik

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menanggapi sikap pimpinannya yang tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya, itu perilaku yang tidak baik.

Novel berpendapat, semestinya siapapun yang hendak dimintai klarifikasi oleh Komnas HAM bisa hadir. Sebab, kejanggalan dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK alih status aparatur sipil negara (ASN) harus dijelaskan.

"Kalau kemudian justru malah ditinggal, dipanggil tidak mau, itu kan bukan perilaku yang baik," ujar Novel di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam, mengatakan, maksimal pimpinan KPK dipanggil dua kali. Surat panggilan kedua segera dilayangkan.

Sedangkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan risiko apabila pimpinan KPK tak datang. Menurutnya, jika itu terjadi mereka berisiko kehilangan kesempatan untuk menjelaskan pelaksanaan TWK.

"Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," ujarnya Taufan.

Taufan menambahkan, apabila itu yang terjadi pihaknya tidak disalahkan jika tetap mengeluarkan simpulan dari pemeriksaan aduan TWK. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap pimpinan KPK bisa memenuhi panggilan yang dilayangkan.

"Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan. Jadi enak semua kita bisa lihat. Enggak ada yang terlalu menegangkan di sisi, biasa. Saya ini pernah dipanggil Ombudsman juga karena ada pengaduan ke Ombudsman mengenai Komnas HAM, datang saya. Saya jelasin kebijakan-kebijakannya," ucapnya.

Sponsored

Diketahui, komisi antisuap membenarkan menerima surat panggilan dari Komnas HAM perihal aduan TWK, Rabu (2/6). Namun, seluruh komisioner diindikasikan tidak ada yang memenuhinya.

Hal tersebut sebagaimana keterangan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri yang mengatakan, menindaklanjuti surat Komnas HAM, lembaga antirasuah berkirim surat pada Senin (7/6). Isinya, meminta dijelaskan lebih dulu HAM apa yang dilanggar.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya.

Berita Lainnya
×
tekid