sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 kali mangkir sidang Wawan, Rano: Lagi ada promo Si Doel Movie

Pria yang akrab disapa Doel ini mengaku, telah mengajukan izin pada panggilan sebelumnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 24 Feb 2020 11:27 WIB
2 kali mangkir sidang Wawan, Rano: Lagi ada promo Si Doel Movie

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bersaksi dalam persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rano dua kali mangkir memenuhi panggilan JPU, yakni pada Kamis (30/1) dan Kamis (6/2).

Menanggapi itu, pria yang akrab disapa Doel ini mengaku, telah mengajukan izin pada panggilan sebelumnya.

"Aku sudah izin, karena lagi ada promo (Si Doel The Movie). Makanya minta pertengahan Februari," kata Rano, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Kehadiran Rano sangat diperlukan untuk dikonfirmasi sejumlah fakta oleh JPU KPK. Sebelumnya, nama Rano pernah disebut turut menerima uang dalam sidang Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja.

Dia mengaku pernah diinstruksikan atasan untuk memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.

"Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu Pak Wawan sempat menyuruh saya mengirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa," kata Fredy, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/02).

Uang itu diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikan sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.

 "(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang," tutur dia.

Sponsored

Dia mengaku tak tahu sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang tersebut bersumber dari salah satu kantor Wawan di Jakarta dan anak buah Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.

"Saya enggak tahu dari mana. Saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, sebagian lagi disiapkan di Serang," terang Fredy.

Nama Rano sebelumnya juga pernah disebut menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang itu, berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Pada perkaranya, Wawan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar.

Adapun sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun pengalihan cuci uang tersebut dilakukan Wawan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening baik atas nama orang lain, maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Adapun nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Atas dasar itu, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid