sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan anggota DPR Sukiman didakwa terima suap Rp2,65 miliar

Suap untuk memuluskan Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapat alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Des 2019 16:22 WIB
Mantan anggota DPR Sukiman didakwa terima suap Rp2,65 miliar

Mantan anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman didakwa telah menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22.000 atau setara dengan Rp307 juta dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. 

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Haris Arhadi, mengatakan, suap tersebut diterima untuk memuluskan Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapat alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Nur Haris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Pemberian suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Sponsored

Praktik lancung Sukiman, dilakukan bersama-sama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Tenaga Ahli Anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.

Atas perbuatannya, Sukiman dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat diberikan kesempatan majelis hakim untuk menanggapi dakwaan jaksa, Sukiman menerima seluruh dakwaan tersebut. Mantan politikus PAN itu tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 8 Januari 2020.

Berita Lainnya
×
tekid