sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan anggota DPRD Sumut dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Mei 2019 19:56 WIB
Mantan anggota DPRD Sumut dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2013 dan 2014, Analisman Zalukhu. Ia dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara itu merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini telah dilakukan Eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, anggota DPRD Sumut, dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (9/8).

Febri menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 April 2019 lalu, memvonis Analisman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. 

Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Selain itu, hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Terpidana tadi dibawa dari Jakarta pukul 08.15 WIB dan telah berada di Lapas Tanjung Gusta siang ini," ucap Febri.

Analisman terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diberikan agar dia dapat mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran  2013. 

Sponsored

Analisman juga diminta untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD dan APBD Perubahan 2014. Selain itu, dia juga diminta memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Atas perbuatannya, Analisman dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid