Mantan anggota polisi dilaporkan terkait investasi bodong
Pelaku mengaku memiliki perusahaan yang bergerak di bidang katering dan pengadaan barang dan jasa.
182 kegiatan usaha tanpa izin
Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut, melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 164 perdagangan forex tanpa izin;
• 8 investasi money game;
• 2 equity crowdfunding ilegal;
• 2 multi level marketing tanpa izin;
• 1 perdagangan kebun kurma;
• 1 investasi properti;
• 1 penawaran investasi tabungan;
• 1 penawaran umrah;
• 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
• 1 koperasi tanpa izin.
Tongam menjelaskan kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.