sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Dirut Pertamina tak penuhi panggilan Kejagung

Galaila Karen Agustiawan mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 23 Agst 2018 20:57 WIB
Mantan Dirut Pertamina tak penuhi panggilan Kejagung

Galaila Karen Agustiawan mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadwalkan pemeriksaan kepada dirinya hari ini, Kamis (23/8). Mantan Direktur Pertamina itu menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat yang dibawa pengacaranya.

“Tidak hadir, alasannya sakit kalau di surat dokter,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Warih Sadono, Kamis (23/8) malam.

Warih memastikan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan dalam satu minggu ke depan. Ia memastikan pemeriksaan Karen harus tetap dilaksanakan, demi mendapatkan keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009. Warih pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan panggilan paksa jika Karen tidak juga memenuhi panggilan tim penyidik.

Selain Karen, Warih juga mengatakan akan memeriksa semua tersangka untuk mengumpulkan keterangan-keterangan lain. 

Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan, serta Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), Bayu Kristanto, yang sudah lebih dahulu ditahan selama 20 hari.

“Semua harus diperiksa, sudah hampir enam bulan proses kasus ini,” ucapnya.

Kasus ini berawal sejak PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG tahun 2009 silam. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. 

Hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Sponsored

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah, dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$26 juta atau setara Rp568 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid