sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan pejabat Dinas ESDM Tanah Bumbu ditetapkan tersangka  

Tersangka RDPS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Sep 2021 21:03 WIB
Mantan pejabat Dinas ESDM Tanah Bumbu ditetapkan tersangka  

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RDPS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, tersangka RDPS adalah mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016. Tersangka pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

"Ditahan selama 20 hari sejak hari ini sampai 21 September 2021," ucap Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Leonard menuturkan, tersangka RDPS langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. "Tersangka saat menjabat di Dinas ESDM telah menerima gratifikasi senilai Rp27.650.000.000," ujarnya.

Sponsored

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut ditemukan atas pemeriksaan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK). Gratifikasi terjadi saat adanya peralihan izin usaha pertambangan batu bara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid