sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi pembangunan pabrik, mantan pejabat Krakatau Steel diperiksa

Pemeriksaan dilakukan kepada tiga mantan pejabat Krakatau Steel dalam kapasitas saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Mei 2022 21:06 WIB
Korupsi pembangunan pabrik, mantan pejabat Krakatau Steel diperiksa

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Krakatau Steel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tiga orang yang diperiksa adalah Dadang Danusiri selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode tahun 2015-2016, Yerry selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2012-2015, dan Tambok Parulian Setyawati Simanjuntak selaku Direktur Keuangan PT Krakatau Steel periode 2016-2018. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (25/5).

Terakhir diberitakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah gelar perkara yang dilakukan dengan pihak ahli. Kelak, hasil gelar perkara ini menjadi bekal dalam penetapan tersangka kasus tersebut. 

"Baru kemarin ketemu ahli sudah ada hasilnya, dia (ahli) sudah yakin betul perusahaan itu tidak berfungsi," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5) malam. 

Sebelumnya, penyidik menemukan nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal dengan Indonesia Eximbank muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. Fakta tersebut didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi. 

Nama LPEI, kata Supardi, kembali muncul dalam catatan penyidik karena Krakatau Steel menerima uang senilai Rp2,4 triliun dari LPEI. Penerimaan tersebut dianggap sebagai bagian dari sindikasi Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Sponsored

“Ini kan termasuk sindikasi Himbara. LPEI bukan lembaga perbankan, cuma dia juga meminjamkan. Jadi uang itu salah satu di antaranya dari LPEI,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (12/5). 

Supardi memastikan, hubungan kedua nama ini tidak ada kaitannya dengan nama Johan Darsono yang sempat merebak di kasus LPEI. Kedua nama ini berkutat karena masih berada dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara kaitan LPEI dan Johan Darsono berhubungan dengan pihak swasta. 

Angsuran untuk membayar uang itu kini masuk dalam kategori kredit macet. Alhasil, masalah ini kemudian timbul dan masuk dalam meja penyidik di Kejaksaan. 

“Nah kewajiban dari krakatau steel engineering kan mengangsur itu,” ucap Supardi. 

Selain jumlah tersebut, ada pula aliran senilai Rp314 juta yang mengalir dari seorang karyawan Krakatau Engineering ke direkturnya. Aliran itu ditemui dalam kurun waktu 2013 hingga 2016. 

Supardi mengaku masih menganalisa aliran dana tersebut. Aliran dana itu akan masuk analisa dugaan gratifikasi atau pemberian kick back dalam kasus ini.  

"Bisa fifty-fifty lah itu (suap atau gratifikasi) karena masih dicek hasilnya seperti apa,” ujar Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid