sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Marcus Mekeng mengaku tak tahu suap Eni Saragih dan Samin Tan

"Tidak tahu, itu kan suap antara dia berdua, kan tahunya setelah terjadi."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Mei 2019 19:43 WIB
Marcus Mekeng mengaku tak tahu suap Eni Saragih dan Samin Tan

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng mengaku penyidik menanyainya seputar kasus suap yang melibatkan terpidana Eni Maulani Saragih dan pengusaha Samin Tan.

"Soal Eni Saragih, kasus dia sama Samin Tan. Ya sudah ditanyain itu saja," ujar Mekeng usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/5).

Eni merupakan mantan Anggota DPR RI Komisi VII yang juga menjadi terpidana perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Adapun Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang menjadi tersangka suap proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan diduga memberi suap pada Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. Namun, Mekeng mengaku tidak mengetahui soal adanya pemberian suap dari Samin Tan kepada Eni. 

Padahal, dalam sidang di Tipikor, pada Rabu (2/1), Eni mengaku mendapat instruksi dari Mekeng untuk membantu perusahaan Samin Tan.

"Tidak tahu, itu kan suap antara dia berdua, kan tahunya setelah terjadi," ucap Mekeng.

Perkara ini bermula saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya, PT BLEM milik Samin Tan ini diduga telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Saragih. Eni diduga berperan untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Sponsored

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Salah satu upaya yang dilakukan Eni adalah dengan menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Eni merupakan anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam prosesnya, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Diduga, penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang tersebut berlangsung dua kali yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Akibatnya, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019. Namun hingga kini, KPK belum juga menahannya.

Berita Lainnya
×
tekid