sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Markus Nari segera diadili

Penyidik KPK telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka kasus KTP-el Markus Nari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 25 Jul 2019 21:13 WIB
Markus Nari segera diadili

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Markus Nari ke tahap penuntutan. Tersangka kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengadaan paket penerapan KTP-Elektronik atas nama MN (Markus Nari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Yuyuk mengatakan, tim penuntut umum KPK selanjutnya akan membuat surat dakwaan terhadap mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejauh ini untuk kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 129 saksi dari berbagai unsur," ujar Yuyuk.

Markus juga terlilit kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia merintangi penyidikan petugas terhadap terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta terpidana kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 19 Juli 2017. Komisi antirasuah menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Markus diduga telah menerima uang sebesar Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Diduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.

Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid