sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Maruf Amin meminta hukuman berat bagi Herry Wirawan

Maruf Amin berharap pelaku pencabulan santri di Bandung, Herry Wirawan dihukum berat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 16 Jan 2022 21:28 WIB
Maruf Amin meminta hukuman  berat bagi Herry Wirawan

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta hukuman seberat-beratnya bagi Herry Wirawan yang merupakan pelaku pelecehan seksual belasan santriwati di Bandung.

Juru Bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres), Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres menyampaikan simpati yang sebesar-besarnya terhadap peristiwa itu. Namun, dia tidak menegaskan hukuman berat yang dimaksud sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Wapres sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Wapres minta dihukum seberat-beratnya. Wapres tidak ingin masuk terhadap kontroversi hukuman mati. Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” kata Masduki dalam keterangan resminya, Minggu (16/01).

Lebih lanjut Masduki menuturkan, Wapres juga meminta adanya pemantauan manajemen pendidikan yang lebih ketat. Diharapkan, peristiwa serupa tidak lagi terulang.

“Pemantauan-pemantauan dari manajemen pendidikan harus diperketat pengawasannya. Tingkat pelaksanaannya seperti apa kan masing-masing lembaga pendidikan punya kekhasan sendiri di setiap wilayah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut, tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya tergolong kejahatan sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

Selain itu, jaksa menuntut Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Jaksa juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas. Identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Sponsored

Menurut Asep, pertimbangan hukuman mati juga disebabkan pelaku melakukan kejahatan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Lainnya
×
tekid