sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masa kerja dari rumah ASN diperpanjang

Masa WFH ASN akan dievaluasi tiap dua pekan sekali

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 20 Apr 2020 17:41 WIB
Masa kerja dari rumah ASN diperpanjang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei 2020.

Keputusan perpajangan ini menyusul berakhirnya WFH, 21 April 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran MenPANRB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Tjahjo, Senin (20/4).

SE tersebut merupakan perubahan kedua atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menambahkan, pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tiap dua minggu, tim KemenPANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB," jelasnya.

Selain itu, surat edaran ini juga mengubah sebagai penyesuaian sistem kerja pada kondisi setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan Surat Edaran No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah PSBB.

Sponsored

Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga dan daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Tjaho juga mengimbau ASN mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19.

“Aparatur sipil negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing,” katanya.

Hingga hari ini, Senin (20/4), Jumlah pasien positif terpapar Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Pasien terkonfirmasi positif menyentuh angka 6.760.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid