sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Massa pendemo kecewa tak bisa bergerak ke Gedung MK

Massa yang berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 27 Jun 2019 10:50 WIB
Massa pendemo kecewa tak bisa bergerak ke Gedung MK

Massa aksi yang memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda mengaku kecewa karena tidak bisa bergerak mendekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK membacakan keputusan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno siang ini. 

"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," kata salah satu pengunjuk rasa bernama Samsuri saat ditemui di Jakarta pada Kamis (27/6).

Karena diblokade, massa yang berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju Gedung MK diblokade secara berlapis.

Pada lapis pertama menggunakan pagar beton dan kawat berduri. Lalu lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga sulit bagi massa untuk bisa masuk ke area sekitar MK.

Konsentrasi massa terbagi menjadi dua bagian. Pertama, di area Patung Kuda dan sekitar blokade depan Gedung Kementerian Pertahanan. Massa yang akan berunjuk rasa itu telah datang ke Jalan Medan Merdeka Barat kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB.

Mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno., yakni mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Alasannya, Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan.

"Kita harus tuntut MK, bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi," kata pengunjuk rasa lainnya bernama Benny.

Menanggapi aksi unjuk rasa dalam mengawal sidang MK, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019.

Sponsored

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," kata Wiranto. 
Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut tetap dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," kata Wiranto. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid