sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masuk DPO, KPK gandeng Polri tangkap Ferry Suando

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut."

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 01 Okt 2018 12:01 WIB
Masuk DPO, KPK gandeng Polri tangkap Ferry Suando

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka dugaan suap DPRD Sumut, Ferry Suando, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK pun meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap Ferry.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018, tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," ucap Febri di Jakarta, Senin (1/10).

Dia menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah Ferry dua kali mangkir dari panggilan KPK. Ferry tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil menjalani pemeriksaan pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Febri pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, agar dapat menyampaikan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Informasi tersebut juga dapat disampaikan ke kantor KPK, melalui nomor telepon 021-25578300. 

"Kami ingatkan agat tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka," ucap Febri.

Menurutnya, pihak-pihak yang membantu menyembunyikan seorang DPO, diancam pidana pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelakunya diancam dengan kurungan 3-12 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 38 tersangka dalam kasus ini. 38 orang tersebut diduga kuat menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Nugroho senilai Rp300-350 juta tiap orangnya. Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan proses pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. 

Sponsored

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid