sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat bisa adukan KPU Banten ke DKPP

Jika dari awal proses seleksi sudah cacat, maka produk dari hasil seleksi pun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 23 Jan 2019 16:46 WIB
Masyarakat bisa adukan KPU Banten ke DKPP

Masyarakat bisa mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten terkait persoalan proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Lebak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Proses seleksi tersebut tidak hanya dinilai cacat sejak awal, namun melibatkan integritas tim seleksi (Timsel) dalam merekomendasikan nama-nama calon yang tidak memenuhi standar kualifikasi.

"Masyarakat bisa mengadukan persoalan ini kepada DKPP. KPU juga harus banyak belajar dari peristiwa lolosnya kader Partai Gerindra di KPU Tangerang Selatan. Kalau disebutkan masih banyak lagi persoalan yang sama terjadi di Banten," kata Direktur Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Beno Novit Neang, Rabu (23/1).

Jika dari awal proses seleksi sudah cacat, maka produk dari hasil seleksi pun tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Bagaimana kita bicara soal integritas dan independensi kalau timsel berafiliasi kepada pihak tertentu. Hasil tes psikologis akibatnya diabaikan karena mempunyai kandidat yang dijagokan."

Peristiwa tersebut, bukan hanya menjadikan kepercayaan publik turun terhadap KPU dan timsel yang bekerja, namun akan menutup kesempatan partisipasi masyarakat terlibat aktif di dalam KPU. 

Terpisah, akademisi STISIP Setia Budhi Lebak dan FISIP UNTIRTA, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, KPU RI harus bertindak cepat. Apalagi proses pelaksanaan pemilu dan pilpres sudah berjalan. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan mengganggu jalannya proses pemilu dan pilpres.

Selain itu, pihak-pihak lain disarankan tidak memancing di air keruh atas terjadinya pembatalan ini oleh KPU RI. Jangan sampai hal seperti ini dimainkan menjadi isu-isu politik. Kemudian dikait-kaitkan dengan salah satu keuntungan atau kerugian paslon pilpres pasangan nomor urut 01 atau 02. 

Oleh karena itu, KPU RI harus dapat menyelesaikan, memutuskan, menetapkan, dan mengangkat komisioner KPU Kabupaten Lebak dalam waktu yang cepat dan tepat.

Sponsored

Hal lain yang harus dilihat yaitu, terkait proses yang dilakukan oleh tim pansel KPU Lebak. Jika disinyalir terdapat kesalahan atau maladministratif, maka hal ini perlu diperbaiki melalu mekanisme yang sudah diatur. 

Untuk diketahui, panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti fit and proper test. Mereka adalah adalah Agus Sugama,  Ahmad Saparudin, Deden Kurniawan, Encep Supriatna, Jajat Nugraha, Lita Rosita, Ni’matullah, Puadudin, Ubaedillah, Yayan Hendayana.

Namun pada 21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10 kandidat yang sudah mengikuti fit and proper test pada 3 Januari 2019 dan melaksanakan koreksi juga seleksi ulang pada 24 Januari 2019 dengan sembilan kandidiat yang layak mengikuti. Mereka adalah, Ace Sumirsa Ali,  Agus Sugama, Endang Mahdar, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Haer Bustomi, Ni’matullah,  Aipi dan Lita Rosita. 

Berita Lainnya
×
tekid