sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat harus diberikan pemahaman soal jenazah Covid-19

Kapolri ingatkan seluruh jajaran untuk jamin keamanan pemakaman jenazah Covid-19.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Apr 2020 10:13 WIB
Masyarakat harus diberikan pemahaman soal jenazah Covid-19

Masyarakat harus diberikan pemahaman detail dan utuh terkait keamanan jenazah Covid-19. Hal tersebut, untuk menghindari adanya penolakan warga. 

Dalam pengawalan, polisi harus dberikan pemahaman terkait jenazah Covid-19. Kapolri Jenderal Idham Azis, mengingatkan kembali, seluruh jajarannya untuk menjamin keamanan pemakaman jenazah Covid-19 di seluruh daerah.

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, Kapolri pagi ini kembali mengingatkan hal tersebut setelah sempat mengeluarkan surat telegram resmi memerintahkan pengamanan pemakaman jenazah Covid-19. Pasalnya, dalam beberapa hari lalu, penolakan terhadap jenazah Covid-19 masih terjadi.

"Barusan beliau, (Bapak Kapolri) mengingatkan kembali, untuk menjamin tempat pemakaman. Termasuk, pemakaman milik negara atau pemerintah untuk makam jenazah Covid-19 yang ditolak warga," kata Agus saat dihubungi, Senin (13/4).

Agus menuturkan, setiap Polda memang telah diinstruksikan membentuk tim khusus mengawal pemakaman jenazah Covid-19. Polda juga diminta, koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) bila memungkinkan menyediakan lahan khsus pemakaman jenazah Covid-19.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, dalam mengamankan pemakaman jenazah Covid-19 juga terdapat relawan yang telah dilakukan pelatihan untuk pemulasaran. Selain itu, masyarakat sekitar juga diberikan edukasi terlebih dahulu sebagai upaya antisipasi adanya penolakan.

Menurut Agus, penolakan pemakaman jenazah Covid-19, pihaknya akan mengenakan sanksi pidana bagi warga yang melawan saat tim pengamanan menjalankan tugasnya. Sebagaimana diketahui, di Semarang, Jawa Tengah para provokator penolakan pemakaman seorang suster tengah diproses hukum.

"Pemidanan akan dilakukan, kalau ada yang melawan atau menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugasnya," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid