sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat Sipil desak Jokowi batalkan RUU Minerba

Koalisi Masyarakat Sipil beberkan empat catatan kritis atas RUU Minerba.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 11 Mei 2020 19:25 WIB
Masyarakat Sipil desak Jokowi batalkan RUU Minerba

Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Keputusan melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Minerba, Senin (11/5), dinilai menjadi bukti bahwa DPR RI dan pemerintah lebih mewakili kepentingan investor batu bara, dibanding mendengarkan aspirasi korban industri pertambangan dan rakyat yang memilihnya.

"Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR-Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya yang diterima Alinea.id.

Faktanya, ungkap mereka, rapat-rapat yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba selama ini dilakukan melalui sidang-sidang tertutup dan tidak membuka ruang bagi masukan masyarakat. 

"Justru sebaliknya, pembahasan yang dilakukan diam-diam, nir-partisipasi dan melanjutkan naskah yang dipenuhi pasal bermasalah adalah teror sesungguhnya oleh pemerintah dan DPR terhadap warga terdampak di lingkar pertambangan dan industri batu bara," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Publish What You Pay Indonesia, Auriga Nusantara, Walhi dan Jatam ini menyampaikan empat catatan kritis penting terkait RUU Minerba tersebut, yakni:

1. RUU Minerba adalah suatu bentuk jaminan (bailout) dari pemerintah untuk melindungi keselamatan elit korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup dengan cara memanfaatkan krisis Covid-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik. Sementara bailout berikutnya tengah disiapkan, misalnya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan.

2. Proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan Peraturan DPR tentang tata tertib DPR. Bahkan, mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F.

Sponsored

3. Pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan

4. Sebanyak 90% isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. Penambahan, penghapusan, dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan. 

"Atas nama undang-undang dasar yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Joko Widodo dan DPR RI harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," pungkas koalisi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid