sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag: Jangan pernah menolak jenazah Covid-19

Kemenag telah mengeluarkan prosedur khusus penguburan jenazah dari semua agama.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 08 Apr 2020 17:19 WIB
Menag: Jangan pernah menolak jenazah Covid-19

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta masyarakat jangan lagi menolak jenazah akibat coronavirus atau Covid-19. Sebab, proses pemakaman sudah sesuai ketentuan kesehatan sehingga masyarakat tak perlu khawatir tertular.

Karena itu, dia menegaskan, agar tidak ada lagi perbedaan pendapat dan penolakan dari masyarakat. "Kami mengimbau, jangan pernah menolak jenazah Covid-19, selama pemakaman atau penyelenggaraan jenazahnya dilakukan sesuai ketentuan protokol kesehatan," terang Fachrul, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/4).

Fachrul menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh lembaga agama telah mengeluarkan prosedur khusus penguburan jenazah dari semua agama. Oleh karena itu, dia mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran prosedur tersebut sesuai dengan protokol yang aman.

Kendati demikian, untuk agama Kristiani, Fachrul mengimbau, agar jenazah positif Covid-19 tidak disemayamkan berhari-hari. Berbeda, dengan prosedur umum atau biasanya.

"Ini dimaksudkan, sebagai upaya untuk membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien Covid-19 yang meninggal dunia," papar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, masyarakat tidak perlu takut terhadap jenazah positif Covid-19 dikarenakan telah memiliki protokol agar tidak terjadi penularan.

Dikatakan Asrorun, kewaspadaan dan kekhawatiran atas penularan Covid-19 memang penting. Namun, kekhawatiran itu harus disertai dengan pemahaman secara menyeluruh dan utuh. Terutama, dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19.

"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai. Kemudian, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," terang Asrorun.

Sponsored

Jika demikian, menurut Asrorun dikhawatirkan masyarakat sama saja melakukan perbuatan dosa. Dosa pertama, dikarenakan tidak menunaikan kewajiban atas jenazah, dan yang kedua lantaran menghalang-halangi pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban terhadap jenazah. 

Berita Lainnya
×
tekid