sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag Lukman penuhi panggilan KPK

Lukman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan ke Kementerian Agama.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Mei 2019 12:47 WIB
Menag Lukman penuhi panggilan KPK

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman hendak diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Lukman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.50 WIB. Lukman mengatakan, kedatangan dirinya ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Dia berjanji bersikap kooperatif untuk membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Memenuhi undangan KPK sebagai saksi, kata Lukman, merupakan bentuk dukungan terhadap lembaga antirasuah itu dalam menegakkan hukum. "Sekaligus wujud komitmen saya dan seluruh jajaran Kemenag yang akan kooperatif dan mendukung penuh kelancaran dari proses kasus ini," kata Lukman sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Selain Lukman, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, yakni eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Rommy, sapaan Romahurmuziy, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan orang yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap kasus tersebut. "Penyidikan kasus suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi, terdiri dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," kata Febri.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid