sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag sebut 99.489 calon jemaah haji diberangkatkan tahun ini

Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 30 Mei 2022 12:55 WIB
Menag sebut 99.489 calon jemaah haji diberangkatkan tahun ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2022 sebanyak 99.489 orang. Menurut Yaqut, mayoritas calon jemaah tersebut sudah melakukan pelunasan ibadah haji, baik reguler maupun khusus. 

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi II DPR juga menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji reguler 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

"Jumlah keseluruhan jemaah haji adalah 99.489 (orang), yang sudah melunasi 95.807 (orang), yang belum melunasi 3.682 (orang). Sehingga secara keseluruhan jumlah jemaah yang sudah melunasi berkisar 96,30%," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5.

Yaqut menjelaskan, calon jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan totalnya sebanyak 89.715 orang dari 92.825 orang. Sehingga, yang belum melunasi sebanyak 3.110 jemaah atau yang sudah lunas sekitar 96,65 persen. 

Sementara calon jemaah haji khusus, yang sudah melunasi biaya pelaksanaan ibadah haji khusus sebanyak 6.092 orang dari 6.664 orang."Yang belum melunasi 572. Yang sudah lunas, dihitung prosentasenya 91,42%," kata Yaqut. 

Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama sendiri telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah. 

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp81.747.844,04. 

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid