sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag: Semua penghina simbol agama harus diproses hukum

Gus Yaqut mendorong Polri memproses hukum semua pihak tanpa tebang pilih.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 26 Agst 2021 16:14 WIB
Menag: Semua penghina simbol agama harus diproses hukum

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukunug sikap Polri memproses hukum semua pihak yang diduga menjadi pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” ujar menteri sapaan Gus Yaqut itu dalam rilis Kemenag, Kamis (26/8).

Gus Yaqut mendorong Polri memproses hukum semua pihak tanpa tebang pilih. "Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” lanjutnya.

Kepada umat beragama, Menag berpesan agar menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Sementara tokoh agama diharapkan terus memberikan pencerahan dan edukasi serta meningkatkan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran agamanya masing-masing.

"Tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

Terakhir, Gus Yaqut mengajak umat beragama untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19 dengan merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. "Mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menag juga merespons viralnya video diduga mengandung unsur penistaan agama oleh Youtuber Muhammad Kece. Ia diduga menyudutkan Nabi Muhammad dan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan ucapannya merupakan sebuah penistaan agama.

Sponsored

Penyidik Bareskrim pun akhirnya menangkap Muhammad Kece di Bali pada 25 Agustus 2021. Dia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Youtuber Muhammad Kece resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas tindak pidana penistaan agama.

"Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 september 2021," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Berita Lainnya
×
tekid