sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag tegaskan tidak terima uang Rp10 juta dari Haris

Lukman telah menginstruksikan ajudannya mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa Haris.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Jun 2019 15:51 WIB
Menag tegaskan tidak terima uang Rp10 juta dari Haris

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang sebesar Rp10 juta dari terdakwa Haris Hasanuddin. Uang itu disebut sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Bantahan itu disampaikan Menteri Lukman saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Haris Hasanuddin terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6).

Lukman menjelaskan, saat itu dirinya sedang menghadiri acara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas isu kesehatan di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur. Ia bertindak sebagai narasumber di acara tersebut.

"Sabtu 9 Maret sore harinya, saya kembali ke Jakarta. Setelah Magrib, saya tiba di rumah. Sampai di rumah ajudan saya menyampaikan, ada titipan dari Saudara Haris. Saya tanya apa itu? Ternyata honorarium tambahan. Itu pernyataan yang disampaikan ajudan saya," kata Lukman menjelaskan.

Lantas Lukman menginstruksikan ajudan mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa Haris. Atas dasar itu, dia menganggap tidak pernah menerima uang sebesar Rp10 juta yang dituduhkan berbagai pihak.

"Saya merasa tidak pernah menerima itu, karena saya sudah menerima honor resmi selaku narasumber dalam kegiatan itu. Jadi jangankan menerima, menyentuh saja uang itu tidak saya lakukan, karena saya meminta itu langsung dipulangkan," ucap dia.

Lukman baru mengetahui kalau ajudannya tidak mengembalikan uang tersebut pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ditangkap KPK.

"Saya baru tahu pada 22 Maret bahwa Saudara Herli sebagai ajudan saya melaporkan, uang yang saya perintahkan dikembalikan kepada Saudara Haris masih ada di tangan Herli.  Tentu saja saya kaget kenapa ini terjadi? Ajudan beralasan selama seminggu kemarin sibuk mendampingi saya. Dan memang kenyataannya seperti itu. Jadi dia (Herli) tidak mempunyai kesempatan untuk mengembalikan uang itu sampai terjadinya peristiwa OTT itu," ucap Lukman.

Sponsored

Atas dasar itu, Lukman berinisiatif menyerahkan uang tersebut dalam bentuk laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerimaan uang oleh Lukman sebesar Rp10 juta itu muncul dalam nota jawaban Jaksa KPK dalam sidang praperadilan Romahurmuziy. Jaksa KPK menyebut Haris memberikan uang ke Lukman sebagai bentuk kompensasi terpilihnya Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

"Bahwa pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap salah satu jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid