sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag terbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri

SE Kemenag atur kegiatan malam takbiran hingga salat Idul Fitri.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 06 Mei 2021 17:31 WIB
Menag terbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H/2021 M. Tujuannya, untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri. Juga untuk membantu negara pencegahan penularan Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M. “Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (6/5).

Menag sapaan Gus Yaqut itu kemudian mengimbau seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan SE ini secara masif. "Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucapnya melansir laman resmi Kemenag.

Panduan penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut berisi tujuh poin aturan. Pertama, mengatur tentang kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri, dengan syarat sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Poin kedua, salat Idulftri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah zona merah dan zona oranye dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Sponsored

Ketiga, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, salat Idulfitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, mewajibkan panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covud, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Berita Lainnya
×
tekid