sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag terbitkan SE Cegah Covid-19 saat perayaan Natal

Di dalamnya mengatur tentang panduan perayaan Natal agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 02 Des 2021 23:48 WIB
Menag terbitkan SE Cegah Covid-19 saat perayaan Natal

Pemerintah terus berupaya meminimalisasi laju penularan Covid-19 di Tanah Air. Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 31 Tahun 2021 adalah salah satu strategi terbaru yang diambil.

Dokumen tersebut, yang diteken Menteri Yaqut Cholil Qoumas  tertanggal 29 November, memuat tentang panduan perayaan Natal agar tidak menyebabkan penularan Covid-19. Dengan demikian, kegiatan dapat berjalan dengan aman.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan [prokes], terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," papar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12).

Salah satu isi SE Menag 31/2021 adalah perayaan Natal di rumah ibadah harus dilaksanakan dengan mengikuti kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kemudian gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prokes Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal pun diimbau berlangsug secara sederhana dan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Adapun acara digelar hibrida, berjemaah di rumah ibadah dan daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus/pengelola gereja, karena ada pembatasan tak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.

Selain itu, pengurus gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokes, menyediakan alat dan melakukan pengecekan suhu di pintu, menyiapkan pembersih tangan (hand sanitizer) dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala.

Selanjutnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja. Hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan. Agar tertib dan lancar, pengurus mesti mengatur arus mobilitas jemaah.

SE pun menginstruksikan pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar serta mengingatkan jemaah menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.

Sponsored

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," tandas Yaqut.

Berita Lainnya
×
tekid