sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaikkan iuran tak selesaikan defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah dinilai perlu meninjau ulang model pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Amaldin Fajar Hanantyo
Amaldin Fajar Hanantyo Kamis, 05 Sep 2019 11:09 WIB
Menaikkan iuran tak selesaikan defisit BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah dinilai belum bisa mengatasi persoalan defisit yang berulang. Karena itu, pemerintah dinilai perlu meninjau ulang model pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya BPJS Kesehatan yang saat ini menggunakan sistem iuran atau pembayaran premi asuransi.

Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ), Muhammad Teguh Maulana, mengatakan pemerintah tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan. Sejak awal dicanangkan, model pembiayaan yang dipilih untuk program (JKN) memiliki potensi mengalami kerugian besar.

“Dengan membebankan biaya jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah seperti melepaskan kewajibannya untuk menjamin akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat,” kata Teguh melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis (5/9).

Menurutnya, dengan menggunakan model saat ini, pemerintah tidak ada bedanya dengan menerapkan logika ekonomi pasar, yang menganggap bahwa jaminan kesehatan merupakan suatu komoditas jasa yang dapat memberikan keuntungan.

Teguh menjelaskan, pangkal mula permasalahan defisit BPJS Kesehatan karena rendahnya anggaran kesehatan di Indonesia. Dari Rp2.200 triliun APBN tahun 2018, anggaran kesehatan yang digelontorkan hanya Rp110 triliun. Artinya, jika dihitung berdasarkan proporsinya terhadap GDP, anggaran kesehatan hanya 2,8%. 

“Dengan demikian, setiap orang di Indonesia hanya memperoleh pembiayaan kesehatan sebesar 112 USD per kapita. Idealnya proporsi anggaran kesehatan terhadap GDP itu sekitar 10%,” kata Teguh.

Teguh menduga BPJS Kesehatan sejak awal dirancang untuk bangkrut. Hal itu diungkapkannya merujuk kepada perhitungan aktuaris bahwa premi yang dibayarkan tidak akan pernah cukup untuk menutupi pembiayaannya, sehingga seberapa banyak pemerintah menalangi defisist BPJS Kesehatan tidak akan pernah mencukupi. 

Sebagai contoh pada 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp16,5 triliun. Meskipun pemerintah telah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp9,2 triliun untuk menutupi defisit, masih ada kekurangan sebesar Rp7 triliun. Defisit tersebut kemudian terakumulasi ke 2019, di mana pada dua bulan pertama tahun ini saja defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp2 triliun. 

Sponsored

“Jika tetap dibiarkan, pada tahun 2019 defisit BPJS Kesehatan akan menembus angka Rp20 triliun,” ujarnya.

Karena itu, untuk menekan defisit, BPJS Kesehatan sejak tahun lalu mulai mengurangi manfaat atau tanggungan bagi obat-obatan untuk pasien pesertanya. Namun, menurut Teguh, jika melihat sistem penjaminan BPJS Kesehatan yang menggunakan model Indonesia Case Base Group (INA-CBGs), maka tarif pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sudah dalam satu paket.

Meliputi biaya konsultasi dokter, biaya obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), biaya pemeriksaan penunjang, akomodasi atau kamar perawatan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien). 

“Dengan adanya pengurangan manfaat, akan menjadikan jumlah penjaminan layanan kesehatan yang dibayarkan dalam satu paket tersebut, termasuk obat-obatan yang digunakan, akan menjadi semakin terbatas,” ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid