sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menantu eks Sekretaris MA diperiksa soal suap mafia kasus

Rezky Herbiyono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Des 2019 13:35 WIB
Menantu eks Sekretaris MA diperiksa soal suap mafia kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Rezky Herbiyono. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menantu mantan Sekretaris MA, Nurhadi. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (19/20).

Selain Rezky, penyidik juga memanggil empat saksi lain, yakni Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis; bekas General Manager Bank Bukopin Regional IV, Heri Purwanto; seorang PNS, Bahrain Lubis; dan seorang pihak swasta yakni Hendra Widodo Juwono. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, KPK tengah menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh Nurhadi. Bersama Rezky dan Hiendra, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12). Rezky dan Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan nilai total Rp46 miliar.

Penerimaan suap diduga berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta Nurhadi memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Hiendra juga memberikan suap agar Nurhadi membantu menangguhkan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi. Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. Hal tersebut dilakukan agar tidak mencurigakan, karena nilai transaksi yang terbilang besar

Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut diberikan guna memuluskan penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sponsored

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid