sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri: Kebebasan berpendapat menjadi tantangan bangsa

Kebebasan berpendapat di Indonesia bakal rentan konflik ideologi yang bersumber pada identitas keagamaan dan kebudayaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 04 Nov 2020 09:28 WIB
Mendagri: Kebebasan berpendapat menjadi tantangan bangsa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Indonesia telah mengalami demokratisasi. Apalagi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, mengadakan aksi unjuk rasa tidak perlu mengajukan izin sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.

Ruang kebebasan berpendapat saat ini terbuka. Pengunjuk rasa cukup memberi tahu dan polisi wajib untuk mengamankan. Jika melanggar aturan, baru polisi bisa membubarkan.

Menurut Tito, kebebasan berpendapat menjadi tantangan bangsa Indonesia. Sebab, kebebasan berpendapat di Indonesia bakal rentan konflik ideologi yang bersumber pada identitas keagamaan dan kebudayaan.

Indonesia juga menjamin hak berkumpul dan berserikat. Terbukti dari perkembangan pesat organisasi masyarakat (ormas).

“Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama virtual, Selasa (3/11).

Namun, kebebasan berkumpul dan berserikat juga menjadi tantangan, karena berpotensi menyuburkan ideologi intoleran. Misalnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat turut mendaftar.

“Menjadi suatu problem, ideologi intoleran bisa berkembang, intoleran dalam arti tidak paralel dengan ideologi Pancasila, yang menaungi pluralisme. (Karena) organisasi intoleran bisa berkembang karena cukup mendaftar saja. Boleh mendaftar, boleh juga tidak,” ucapnya.

Terlebih, kemajuan teknologi telah melahirkan ruang siber dengan komunikasi dan interaksi sosial yang tinggi. Bahkan, sosial media bisa mengalahkan media konvensional terkait upaya mempengaruhi opini publik.

Sponsored

Tito pun meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) aktif merawat kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Namun, banyak FKUB tidak aktif karena pemerintah daerah (Pemda) belum memasukkan hibah kepada FKUB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran agar Pemda memberikan dana kepada FKUB.

“FKUB yang tidak dibiayai, bisa jalan karena kalau memang ada inisiatif biaya sendiri, tetapi banyak yang enggak jalan, karena enggak ada anggaran. Semua kegiatan itu perlu dilakukan terus-menerus. Evaluasi terus-menerus,” tutur Tito.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah disebut sebagai daerah tertinggi penyalur dana hibah kepada FKUB, yakni di atas Rp1 miliar. Di susul kemudian, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan NTB. Tito pun mengancam akan menolak rancangan APBD yang tidak menganggarkan hibah untuk FKUB.

“Misalnya Babel, itu dua tahun nol tidak ada anggaran FKUB. DIY, Papua, itu juga nol. Yang lainnya saya lihat kecil,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid