sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri minta kepala daerah kampanyekan gerakan bermasker

Masker dianggap proteksi terbaik untuk mengantisipasi Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 06 Agst 2020 20:18 WIB
Mendagri minta kepala daerah kampanyekan gerakan bermasker

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta kepala daerah mengampanyekan gerakan bermasker kepada masyarakat untuk mengantisipasi penularan coronavirus baru (Covid-19).

"Kita harus proteksi masing-masing. Proteksi yang terbaik adalah menggunakan masker. Dia (SARS-CoV-2), kan, masuk melalui saluran pernapasan, tidak melalui saluran yang lain. Maka, pernapasan kita ditutup dengan masker," katanya di Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (6/8).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat bermasker di tengah pandemi. Karenanya, perlu menggencarkan sosialisasi. "Yang perlu kita lakukan adalah langkah-langkah soft dulu."

Rendahnya kemampuan masyarakat untuk membeli dianggap sebagai faktor kedua rendahnya gerakan bermasker. Untuk itu, Tito juga mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pengadaannya.

"Saya mengajak agar yang membagi bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dimobilisasi gotong royong, PT (perusahaan), pabrik-pabrik, restoran, pengusaha yang punya uang, silakan bagi masker kain dengan brand-nya masing-masing. Jadi pemerintah hanya sebagai stimulus, motor, dinamisator," imbuhnya.

"Setelah itu," tambahnya, "sosialisasi tentang tata cara pakai masker yang benar karena memang banyak juga yang tidak paham cara pakai masker yang benar."

Berikutnya, bekas Kapolri ini mendorong pemda menyusun peraturan daerah (perda) terkait sanksi terhadap pelangggaran protokol kesehatan. Tujuannya, memberikan efek jera bagi pelanggar.

"Masyarakat ini kalau tidak ada efek membuat jera biasanya juga tidak diikuti. Nah, ini Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. Nah, jadi harus ada perda itu," tutupnya, melansir situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid