sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri rilis radiogram coronavirus untuk kepala daerah

Isinya merupakan tindak lanjut hasil rapat kabinet.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 05 Mar 2020 10:28 WIB
Mendagri rilis radiogram coronavirus untuk kepala daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan radiogram kepada para kepala daerah terkait coronavirus (Covid-19). Itu sebagai tindak lanjut hasil rapat kabinet.

Arahan pertama Radiogram Nomor 443.1/21.30/SJ tertanggal 4 Maret 2020, kepala daerah diminta meningkatkan pencegahan-kontrol infeksi dan antisipasi penyebaran lanjutan. Kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.

"Guna mengurangi transmisi, pemda (pemerintah daerah) harus menyusun strategi khusus. Agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif kepada aspek lainnya. Seperti sosial dan ekonomi," pesan Tito seperti dikutip dari radiogramnya di Jakarta, Kamis (5/3).

Dirinya juga meminta kepala daerah menyosialisasikan pencegahan Covid-19. "Termasuk tentang pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi, cuci tangan, dan lain-lain," tambah dia. Sehingga, publik mendapat informasi cukup terkait penanganannya secara transparan, responsif, dan konsisten.

Kedua, kepala daerah mesti mengimbau masyarakat tenang, tidak bereaksi berlebihan, serta membatasi publikasi yang tak perlu dan dapat menimbulkan kepanikan.

"Untuk mencegah kesimpangsiuran pemberitaan, informasi terkait dengan Covid-19 dilakukan satu pintu. Melalui pusat informasi virus corona pada Kemenkes RI," tutur eks Kepala Polri ini.

Terakhir, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan instansi terkait/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Guna menjaga kekondusifan iklim dan ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga stabil.

"Serta melaporkan perkembangan di daerah pada kesempatan pertama kepada Mendagri. Secara cepat dan akurat. Melalui posko bencana pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran. Nomor telepon 021 3142933," tutup Tito.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid