sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri Tjahjo enggan mengomentari putusan KPU

Mendagri Tjahjo Kumolo enggan menanggapi larangan KPU bagi mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba menjadi anggota legistatif.

Mona Tobing
Mona Tobing Senin, 02 Jul 2018 14:12 WIB
Mendagri Tjahjo enggan mengomentari putusan KPU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan menanggapi keputusan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba menjadi anggota legistatif. Mendagri Tjahjo memilih untuk tidak berkomentar sampai larangan tersebut diundangkan dahulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tunggu dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dulu," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (2/7) seperti dikutip Antara

Mendagri Tjahjo mempersilakan pihak Kemenkumham untuk lebih dulu menanggapi keputusan KPU tersebut.

Seperti diketahui, pekan lalu Ketua KPU RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Menurut Arief, PKPU dapat berlaku tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkumham.

Sponsored

Poin Pasal 7 Ayat 1 huruf h berbunyi bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi

Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid