sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri Tjahjo Kumolo terseret kasus Meikarta

Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut dalam sidang kasus suap perizinan megaproyek Meikarta milik Lippo Group.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 16 Jan 2019 04:34 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo terseret kasus Meikarta

Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut dalam sidang kasus suap perizinan megaproyek Meikarta milik Lippo Group.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Nama Tjahjo mencuat setelah Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin (NHY) menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/1) kemarin. 

"Kalau sejauh ini belum ada surat panggilan yang disampaikan untuk Mendagri. Baik sebagai saksi untuk proses penyidikan ataupun sebagai saksi untuk proses persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

Meski demikian, Febri mengatakan penyidik KPK masih terus menelisik fakta persidangan yang disampaikan oleh Neneng.

"Jadi, kami tentu perlu melihat dulu fakta sidang yang disampaikan saksi kemarin yang juga tersangka dalam kasus ini. Kaitannya dengan fakta-fakta yang lain," imbuhnya. 

Dalam persidangan tersebut, Neneng menyebut bahwa Mendagri Tjahjo sempat memintanya untuk membantu perizinan Meikarta.

Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Neneng) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sponsored

Dalam rapat tersebut, Dirjen Otda Sumarsono menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare itu.

Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering. Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya. Di ujung telepon sana, Tjahjo Kumolo berbicara kepadanya agar membantu soal Meikarta.

Neneng tak menyebutkan bentuk bantuan yang diminta Tjahjo. Namun, setelah ia menerima telepon dari Mendagri, Sumarsono berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta.

Sampai saat ini, baru Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono yang telah diperiksa untuk diklarifikasi, terkait keterlibatan pihak Kemendagri dalam pembahasan proyek Meikarta dengan pjabat Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

"Sebenarnya inisiatif rapat tersebut oleh siapa dan tujuannya apa dan apa yang dibahas di sana. Itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Jadi akan kami lihat apakah memang relevan atau tidak relevan dengan perkara untuk proses pemanggilan (Tjahjo)," paparnya. 

Akan tetapi lembaga antirasuah ini mengaku akan tetap mendalami fakta-fakta baru menyangkut kasus dugaan suap milik Lippo Group tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. 

Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektar dengan total komitmen fee fase pertama proyek senilai Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekitar Rp7 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid