sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendikbud cabut batasan dana BOS untuk gaji honorer

Kebijakan sebelumnya, maksimal 50% dari total anggaran BOS.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 15 Apr 2020 19:32 WIB
Mendikbud cabut batasan dana BOS untuk gaji honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk membayar guru honorer tanpa batasan persentase. Sebelumnya, yang diperkenankan maksimal 50%.

"Ketentuan pembayaran maksimal 50% sudah tidak berlaku," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

Dengan demikian, kepala sekolah tetap dapat menyalurkan gaji kepada guru honorer jika tersedia dana sisa pembiayaan penyelenggaraan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Kendati begitu, syarat guru honorer penerima BOS Reguler harus sesuai kriteria. Bukan aparatur sipil negara (ASN), tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan mengajar dari rumah selama aktivitas di sekolah dihentikan.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan juga demikian. Boleh dipakai untuk menggaji guru honorer dan membantu biaya transportasi. "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.

Selain menggaji guru honorer, dana kedua program itu bisa dimanfaatkan untuk pembelian pulsa atau paket data pendidik dan peserta didik. Juga pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar, pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan penunjang kebersihan lainnya.

Penyesuaian penggunaan BOS Reguler diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

Sementara, perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Sponsored

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku per April 2020 hingga dicabutnya status darurat kesehatan masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid