sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menelisik sumber masalah ratusan kepala daerah diciduk KPK

Sejak KPK berdiri hingga kini, tercatat 120 kepala daerah yang telah ditangkap karena kasus korupsi, termasuk Bupati Indramayu Supendi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 15 Okt 2019 22:22 WIB
Menelisik sumber masalah ratusan kepala daerah diciduk KPK

Penangkapan Bupati Indramayu Supendi menambah panjang daftar kepala daerah yang diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak KPK berdiri hingga kini, tercatat 120 kepala daerah yang telah ditangkap karena kasus korupsi.

Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menilai, terjeratnya sejumlah pejabat daerah oleh KPK merupakan akibat dari persoalan akhlak yang masih menyelewengkan kewenangan.

"Ini kan soal prilaku ya, kalau masih terjadi teman-teman (kepala daerah) menyalahgunakan kewenangan. Artinya semangat dari penyelenggara negara itu sendiri masih kurang," kata Syafruddin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Meski demikian, Syafruddin menilai, penyelewengan kewenangan itu dapat diminimalisir jika seluruh kepala daerah dapat mengimplementasikan regulasi dengan baik. Dia meyakini, jika hal tersebut dapat dijalankan, akan mengirangi praktik lancung pejabat daerah.

"Kalau aturan-aturan dapat dijalankan secara konsekuen, seharusnya tak akan terjadi hal yang tak diinginkan khususnya penyalahgunaan kewenangan pada teman-teman di daerah," tutur dia.

Kendati masih adanya penyelewengan sejumlah kepala daerah, KPK menggelar pertemuan untuk memaparkan hasil kajian penelitian dan pengembangan (Litbang).

Pada tempat yang sama, Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana menerangkan, paparan kajian itu terkait pinjaman bank daerah untuk infrastruktur. Tujuan penelitian itu untuk menutup celah korupsi dalam siklus peminjaman daerah.

"Meskipun pengaturan daerah relatif ketat, dalam praktiknya masih terjadi korupsi. Salah satunya, kasus suap yang ditangani KPK untuk memperoleh DPRD atas pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemprov Lampung," kata Wawan.

Sponsored

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPK menemukan masih adanya pemerintah daerah (pemda) yang tidak merencanakan dengan baik atas kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman. Selain itu, adanya pemda yang menggunakan dana pinjaman untuk pekerjaan yang berada di luar lingkup perencanaan.

Tak hanya itu, masih lemahnya pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pinjaman daerah juga menjadi faktor. KPK juga melihat, Kementerian Keuangan belum memperhatikan kapasitas fiskal setiap daerah dalam memberikan persetujuan pelampauan defisit.

Kemudian, masih minimnya penggunaan teknologi digital dalam proses dan penerbitan dokumen pinjaman daerah, serta belum adanya pengaturan atas konten minimum yang harus tercantum pada surat pertimbangan Kementerian Dalam Negeri. 

"Jadi apa yang kami lakukan ini dalam rangka mencegah apa yang sudah terjadi, ke depannya tidak terjadi lagi maka lubang-lubang dan celah-celah yang biasa dilakukan, kami tutup, kami kajian memberikan stakeholder terkait," tutup dia.

Menanggapi hasil penelitian itu, Syarifuddin mengaku, pihaknya akan segera merumuskan kebijakan terkait pengelolaan pinjaman daerah guna meminimalisir penyelewengan oleh kepala daerah.

"Harapan kita dengan perangkat dari kajian ini pengelolaan pinjaman daerah ini lebih transparan dan akuntabel sehingga apa yang jadi tujuan kita terkait pengelolaan pinjaman daerah betul-betul bermuara pada kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid