sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengaku korporatif, Anang minta keringanan hukuman

PT Quadra Solution milik Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 16 Jul 2018 17:33 WIB
Mengaku korporatif, Anang minta keringanan hukuman

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sugihardjo, menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (16/7). Pada pledoinya, Anang meminta permohonan keringanan pada majelis hakim.

"Saat pemeriksaan KTP-el pertama kali, saya sedang berada di luar negeri. Teman menyarankan agar tidak kembali ke Indonesia. Tapi, saya tetap bertanggungjawab dan memutuskan kembali. Saya berharap sikap kooperatif selama ini bisa dipertimbangkan oleh hakim," katanya, Senin (16/7).

Anang melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan jaksa yang menuduhnya memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam permufakatan jahat. "Pihak diuntungkan adalah PT Quadra Solution, bukan terdakwa, tidak seperti tersangka lain," kata kuasa hukum Anang, Andar Reinhard Hasiholan .

Andar menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam pengaturan pengubahan dana proyek, pengaturan item teknis, dan proses penentuan harga barang. "Terdakwa tidak tahu jika uang lisensi AFIS telah di mark-up terlebih dahulu," kata Andi Simangunsong, tim kuasa hukum Anang Sugiana lainnya  saat membacakan pledoi.

Anang disebut baru mengikuti proyek KTP-el di pertengahan proses, tepatnya di 2011. "Keikutsertaan terdakwa di tengah-tengah proyek tidak dapat memperbesar atau memperkecil  dana KTP-el," ujar kuasa hukum Anang.

Di akhir pledoinya, Anang meminta maaf karena perbuatannya merugikan bangsa dan negara. "Saya ingin menyelesaikannya dengan baik, baik hukuman badan atau denda akan saya selesaikan," katanya dalam pledoi.

PT Quadra Solution milik Anang merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan KTP-el. PT Quadra bersama PT LEN Industri mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data dalam proyek KTP-el.

Dalam persidangan sebelumnya, Anang disebut membagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Anang melakukan perbuatan tersebut untuk memuluskan tender proyek agar diberikan pada PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium PNRI.

Sponsored

Jaksa Penuntut Umum menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Lie Putra Setiawan yang membacakan tuntutan menuntut majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun, subsider kurungan enam bulan dan denda Rp 1 miliar kepada Anang. Selain itu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, selambat-lambatnya satu bulan. 

Jaksa melihat hal-hal yang memberatkan Anang adalah dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa melihat perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. "Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesalkan perbuatannya, terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Lie dalam tuntutannya. 

Jaksa mendakwa Anang telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek KTP-el.  Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid