sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bekuk 6 WNA di Papua bermodus warga Rohingya

Polisi berhasil membekuk enam orang warga asing di Papua yang diselundupkan dengan modus mengaku sebagai warga Rohingya, Myanmar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 23 Apr 2018 22:30 WIB
Polisi bekuk 6 WNA di Papua bermodus warga Rohingya

Polisi berhasil membekuk enam orang warga asing di Papua yang diselundupkan dengan modus mengaku sebagai warga Rohingya, Myanmar.

Jalur darat dan laut dipilih untuk menyelundupkan enam warga Ronghiya, menghindari ketatnya pemeriksaan identitas. Setiap orang yang diselundupkan itu dijanjikan bekerja di Australia dengan gaji Rp53 juta.

Satu orang warga negara Bangladesh berinisal MNH, satu orang warga negara Myanmar berinisial MYMA dan satu orang warga negara Indonesia berinisial HSA ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri karena terlibat kasus penyelundupan orang. Ketiga tersangka menyelundupkan enam warga negara Bangladesh melalui Marauke, Papua.

Keenam warga negara Bangladesh tersebut adalah Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34),Hossain Islam (24), Mohammad Nur Hussain (24). Mereka melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai Muslim Ronghiya yang menjadikan masyarakat sekitar bersimpati dan memberikan bantuan.

Sponsored

“Enam orang mengaku muslim Rohingya, saat introgasi awal, ternyata mereka berkebangsaan Bangladesh mengaku Rohingya agar mendapat belas kasihan masyarakat,” kata Direktur Ditipidum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (23/4).

Usaha warga negara Bangladesh masuk ke Australia secara ilegal berawal saat mereka bekerja di Malaysia dan tersangka menawari mereka untuk bekerja di Australia dengan upah yang lebih tinggi. Posisi Marauke yang dekat dengan Australia memang dianggap menjadi jalan mudah memberangkatkan diri mereka.

Menurut Herry, proses penangkapan melibatkan polres Marauke dan imigrasi.  Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang kemigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun minamal lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid