sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengatasi stunting merupakan mandat konstitusi

Mandat konstitusi tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 I ayat 4 yang

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 02 Nov 2019 08:04 WIB
Mengatasi stunting merupakan mandat konstitusi

Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan semua komponen bangsa yang lainnya perlu terlibat untuk mengatasi kasus stunting di Indonesia. Kendati begitu Kemenkes harus menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih, untuk urusan pertumbuhan anak, adalah mandat dari konstitusi.

"Jangan hanya anggap ini mandat presiden. Ini mandat konstitusi," ucap Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni, kepada wartawan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (1/11).

Mandat konstitusi tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 I ayat 4 yang berbunyi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, "Jadi stunting adalah persoalan negeri ini," sambung dia.

Di sisi lain, dia berpendapat pemaknaan kemerdekaan Indonesia sebetulnya tergantung bagaimana negara mengatasi masalah stunting. 

Ihwal itu disampaikan olehnya karena stunting bagian yang tidak bisa diabaikan, terlebih dalam rangka menuju Indonesia Emas pada 2045.

"Anak adalah bagian yang signifikan dari negeri ini dan harus menjadi bagian penting dari Indonesia Emas itu," jelas dia.

Pemerintah sendiri tampaknya serius menangani stunting. Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas membahas tentang penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting pada anak-anak di Kantor Wapres RI, Jakarta, Jumat.

Rapat dimulai pukul 14.00 WIB di ruang rapat lantai 2 Kantor Wapres dengan dihadiri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Sponsored

Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto.

Sebelumnya, Kamis (31/10), Wapres Ma'ruf mengunjungi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Desa Pecatu, Bali, untuk meninjau upaya pencegahan stunting yang dimulai dengan pemeriksaan berkala pada remaja putri dan ibu hamil.

Dalam kunjungannya ke Posyandu Desa Pecatu tersebut, Wapres Ma'ruf dengan didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melihat kegiatan pelayanan masyarakat, mulai dari penyuluhan pranikah terhadap remaja putri dan ibu hamil, serta pemeriksaan bayi dan balita.

Wapres Ma'ruf mengatakan pencegahan menjadi upaya penting untuk menurunkan angka stunting pada anak-anak di Indonesia hingga mencapai ambang batas seperti yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) sebesar 20%.

"Upaya pencegahan stunting itu dilakukan secara sistematis, bukan saja harus diantisipasi sejak ibu hamil sampai 1.000 hari (pertama kehidupan), melainkan juga mulai remaja pranikah. Itu langkah yang harus dikembangkan," kata Wapres Ma'ruf di Pecatu, Bali.

Di Provinsi Bali, menurut Gubernur I Wayan Koster, angka stunting pada anak-anak telah menurun hingga mencapai 16%.

Dengan angka tersebut, Wapres Ma'ruf mengatakan bahwa upaya penanganan stunting pada anak-anak di Bali bisa dijadikan model bagi daerah-daerah lain.

"Ternyata stunting di sini (Bali) itu sudah tinggal 16%, padahal tingkat nasional masih 27% dan standar internasional itu 20%. Kita ingin juga mengembangkan penanganan seperti di Bali ini ke seluruh Indonesia, ini menjadi contoh baik," kata Wapres Ma'ruf. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid