sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengeluh sakit, Rommy kembali dibantarkan

"Rommy kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri."

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 01 Jun 2019 15:57 WIB
Mengeluh sakit, Rommy kembali dibantarkan

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy alias Rommy kembali mengeluh sakit. Seusai didiagnosa dokter, Rommy pun dirujuk ke Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta Timur.

"Rommy kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap," ujar Kepala Biro Humas Febri Diansyah, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (1/6).

Sejak Jumat (31/5), Rommy telah dibantarkan penahanannya. Terhitung sudah tiga kali Rommy menjalani rawat inap.

Pada 14 Mei 2019, Rommy dikabarkan menjalani rawat inap di rumah sakit RS Polri. Sebelumnya, Rommy juga sempat menjalani perawatan di RS Polri dari tanggal 2 April hingga 2 Mei lalu.

Seperti yang telah diketahui, Rommy tercatat telah beberapa kali mengeluh selama proses penahanan. Ia pernah mengeluhkan buang air besar mengeluarkan darah hingga ada permasalahan pada organ ginjalnya. Bahkan, ia juga mengeluhkan air minum yang keruh dan kondisi rutan yang panas atau pengap.

Tersangka kasus jual beli jabatan ini, diduga menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pemimpin tinggi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018-2019.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut. Rommy diduga sebagai penerima suap, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Dua pihak yang diduga memberi suap, yakni Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berita Lainnya
×
tekid