sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menimbang sikap Jokowi terhadap UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo memiliki waktu delapan hari lagi untuk menandatangani regulasi sapu jagat itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 27 Okt 2020 11:46 WIB
Menimbang sikap Jokowi terhadap UU Ciptaker

Sudah hampir genap 30 hari sejak Undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10), Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani regulasi sapu jagat itu.

Sejumlah dugaan muncul ketataran publik akibat Jokowi tidak langsung menandatangani regulasi sapu jagat itu. Padahal, produk hukum itu merupakan buah dari usulan bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo tidak langsung mengambil sikap untuk menandatangani lantaran masih mengoreksi sejumlah norma. Dia menganggap, hal itu merupakan persoalan teknis belaka.

"Kalaupun ada misalnya yang memperlambat (Presiden Jokowi untuk tandatangan UU Ciptaker) itu alasan teknis, karena halamannya banyak. Dugaan saya karena mungkin ada pasal, ada ayat yang tidak sesuai dalam pikiran pemerintah," tutur Ray, saat dihubungi, Selasa (27/10).

Hal itu diyakini Ray lantaran pemerintah pernah menghapus salah satu norma dalam UU Ciptaker. Norma yang dimaksud terkait Energi dan Sumberdaya Mineral yang tercantum dalam Pasal 46, dan diadopsi dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Mungkin karena itu mengapa presiden belum tanda tangani UU itu," terang dia.

Jika betul ada norma tidak sesuai, seharusnya Presiden Jokowi tidak dapat langsung menghapus dan mengganti materiil UU. Baginya, ada prosedur legal yang diatur hukum untuk merubah UU.

"DPR bersama pemerintah nanti merubahnya kembali. Tetapi enggak bisa dihilangkan atau ditambahi," tutur dia.

Sponsored

Sementara itu, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman memprediksi, Presiden Joko Widodo pasti menandatangani UU Ciptaker. Pasalnya, bekas Wali Kota Solo itu mempunyai ambisi besar untuk memberlakukan UU itu.

"Sedari awal, kabinet ini memang punya ambisi besar untuk melakukan deliver banyak hal tanpa mendapat gangguan berarti. Lawan politik terbesar saja dirangkul," kata dia.

"Artinya apa? Orientasi yang dipasang sedari awal memang untuk melakukan banyak hal tanpa ada kekuatan yang mengimbangi," imbuh Rifqi.

Seperti diketahui, UU Ciptaker tetap resmi berlaku meski Jokowi tidak menandatanganinya. Hak tersebut diatur dalam Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Norma itu menerangkan suatu UU tetap berlaku, meski presiden tidak menandatangani selama 30 hari pada RUU yang diserahkan DPR ke pemerintah.

Jika merujuk UU Ciptaker, terhitung sudah 22 hari UU Ciptaker disahkan DPR bersama pemerintah , yakni mulai Senin (5/10). Dengan demikian, Presiden Joko Widodo memiliki waktu delapan hari lagi untuk menandatangani regulasi sapu jagat itu.

Berita Lainnya
×
tekid