sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menjaga titik penyekatan saat pelarangan mudik Lebaran

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Kepolisian pun bersiaga di titik penyekatan.

Ayu mumpuni Kudus Purnomo Wahidin
Ayu mumpuni | Kudus Purnomo Wahidin Sabtu, 08 Mei 2021 13:21 WIB
Menjaga titik penyekatan saat pelarangan mudik Lebaran

Raut wajah kecewa tak bisa disembunyikan Andre. Pemuda 30 tahun itu mengaku tak bisa pulang ke Padang, Sumatera Barat karena ada kebijakan larangan mudik Lebaran dari pemerintah sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Ketua RT tempatnya tinggal di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan tak berkenan memberikan surat izin keluar masuk (SIKM)—yang menjadi salah satu syarat seseorang diizinkan ke luar kota dalam masa pelarangan mudik Lebaran. Padahal, ia akan mempersiapkan pernikahannya pada 21 Mei 2021.

“Saya itu enggak dikasih (SIKM) karena selama dua tahun tinggal di Jakarta enggak pernah lapor. Apalagi KTP saya masih Padang,” ujar Andre saat berbincang dengan Alinea.id, Rabu (5/5).

Akibatnya, pria yang sehari-hari berdagang pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat ini terpaksa pulang kampung pada 18 Mei 2021. Ia berharap, tak ada perpanjangan pelarangan mudik karena waktu mempersiapkan pernikahannya sudah terbilang mepet.

"Bisa repot kalau ada perpanjangan. Apalagi undangan udah disebar," kata Andre.

Sejumlah petugas berdiri di pintu gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di hari pertama pelarangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Upaya pencegahan

Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Lalu, pada 21 April 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meneken adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur pengetatan persyaratan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sponsored

Situasi pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu, menjadi alasan pemerintah mengambil keputusan peniadaan mudik Lebaran. Menurut Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Kabagops Korlantas) Polri Kombes Rudy Antariksawan, kebijakan pelarangan mudik sudah diumumkan jauh-jauh hari oleh pemerintah. Dengan begitu, sosialisasi pun bisa lebih lama dilakukan untuk mengedukasi warga agar timbul kesadaran bahaya mudik di masa pandemi.

“Tahun ini penyekatan dilakukan lebih banyak, dengan jumlah personel yang lebih banyak juga, yakni 166.734 personel,” tutur Andy saat ditemui di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Aparat gabungan yang bertugas dalam Operasi Ketupat 2021, terdiri dari 90.502 personel Polri, 11.553 TNI, serta 52.880 instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, dan Jasa Raharja.

Rudy menuturkan, tahun ini pun jumlah titik penyekatan tiga kali lipat lebih banyak dari tahun lalu, yakni 381 titik. Rinciannya, Polda Metro Jaya ada 14 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda DI Yogyakarta 10 titik, Polda Bali lima titik, Polda Jawa Timur 74 titik, Polda Sumatera Selatan 10 titik, Polda Lampung sembilan titik, dan Polda Banten 16 titik.

Tahun ini pun ada penerapan pembatasan pergerakan orang di wilayah aglomerasi—lingkup kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga. Menurut Rudy, dalam survei yang dilakukan Kemenhub, wilayah tujuan pemudik masih sama dengan tahun lalu, yakni 38% ke Jawa Tengah, 22% ke Jawa Barat, 11% ke Jawa Timur, dan 9% ke Yogyakarta.

Rudy tak membantah ada pemudik yang lebih dahulu berangkat ke kampung halaman mereka sebelum tanggal peniadaan mudik pada 6 Mei 2021. Volume kendaraan sudah meningkat sejak 1 Mei 2021.

Di lapangan, pada hari pertama pelarangan mudik, terjadi kemacetan di pos penyekatan gerbang tol Cikarang Barat dan Cikupa mencapai delapan kilometer. Demi mengurangi antrean, aparat gabungan kemudian menghentikan sementara penyekatan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di hari pertama pelarangan mudik sebanyak 1.258 kendaraan diminta putar balik. Rinciannya, mobil penumpang sebanyak 965 unit, bus 175 unit, dan sepeda motor 118 unit. Semuanya terjaring di lokasi penyekatan jalur arteri, gerbang tol Cikupa, dan Cikarang Barat.

“Jumlah kendaraan yang paling banyak diputar balik terdapat di gerbang tol Cikupa sebanyak 626 kendaraan dan Cikarang Barat 444 kendaraan. Sisanya di arteri,” tutur Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/5).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB merupakan waktu paling banyak kendaraan diputar balik. Seluruh kendaraan itu diperintahkan kembali mengarah ke Pasar Kemis, Tangerang menuju Jakarta.

“Kebanyakan ke arah Cilegon dan Merak,” ucap Fahri saat ditemui di lokasi penyekatan, gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5).

Di sisi lain, Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kendaraan pribadi paling banyak diputar balik karena menuju kampung halaman tanpa alasan mendesak. “Paling ramai biasanya malam,” katanya ketika ditemui di salah satu pos penyekatan di daerah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5).

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, selama dua hari pelarangan mudik, yakni 6 dan 7 Mei 2021, sudah diputar balik sebanyak 32.815 kendaraan. Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, volume kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju beberapa kota di Jawa mengalami penurunan sebanyak 70%. Kemudian, arah menuju Bandung turun 60% dan arah ke Merak-Sumatera turun 30%.

“Ini masih didominasi oleh angkutan barang,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/5).

Menurut dia, hal itu menunjukkan adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tak mudik, serta efektifnya pemberlakuan penyekatan.

Meski begitu, selain colong start, ada saja akal-akalan pemudik untuk mengelabui petugas. Menurut Yusri, pada Jumat (7/5) personel gabungan menemukan modus “penyelundupan” pemudik di dalam ambulans. Mereka ketahuan di gerbang tol Cikarang I. Yusri menuturkan, ambulans itu berisi satu sopir dan enam penumpang.

"Ini modus mereka karena ambulans masuk dalam pengecualian. Saat ditanya katanya ada yang sakit, tapi dokumennya saat dicek tidak ada," ujarnya.

Berbagai solusi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, seharusnya lonjakan kasus Covid-19 di India menjadi pelajaran bagi warga untuk tak melakukan mudik. "Jangan sampai tsunami Covid-19 di India juga terjadi di Indonesia," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (4/5).

Akan tetapi, ia yakin Polri sudah siap mengantisipasi warga yang nekat mudik, belajar dari pengalaman tahun lalu. Ia pun menyebut, Polri sudah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lain untuk mencegah warga yang akan mudik.

“Polri telah melakukan evaluasi terus menerus, antara lain mengevaluasi pelaksanaan larangan mudik Lebaran, Natal, dan tahun baru,” ucapnya.

“Polri juga akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar. Kami harap, hasilnya maksimal.”

Meski begitu, ia masih khawatir pelarangan mudik tahun ini gagal. Penyebabnya, masih ada oknum petugas yang gampang disuap untuk meloloskan pemudik.

“Harus ada pengawasan dari atasan,” tuturnya.

Seorang petugas kepolisian berusaha menghentikan sebuah mobil untuk memeriksa kelengkapan dokumen syarat bepergian di hari pertama pelarangan mudik Lebaran 2021 di dekat gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Ia juga khawatir banyak pemudik yang memanfaatkan jalan tikus. Untuk mengatasinya, ia menyarankan Polri mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti drone atau kamera pengawas guna memantau pergerakan pemudik di jalan tikus. Di samping itu, ia meminta kepolisian bekerja sama dengan aparat pemerintah di tingkat lokal untuk ikut mengawasi laju pemudik di jalan tikus.

Sementara itu, Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, untuk meningkatkan pengawasan larangan mudik seharusnya setiap titik kontrol dijaga 24 jam oleh 60 personel gabungan. Hal itu meski dilakukan, berkaca pada musim mudik tahun lalu yang banyak titik tak diawasi ketat.

“Sehingga banyak pemudik lolos,” kata dia saat dihubungi, Selasa (4/5).

Namun, Djoko mengatakan, pengawasan secara ketat 24 jam membutuhkan ongkos operasional yang mahal. Belum lagi mengawasi jalan tikus yang acap kali dijadikan pemudik dengan sepeda motor untuk menghindari petugas.

“Enggak mungkin semua jalan tikus bisa dijaga,” kata pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini.

Akan tetapi, Rudy Antariksawan menjelaskan, aparat gabungan berjaga 24 jam di 1.535 pos pengamanan, 596 pos pelayanan, dan 180 pos terpadu. Selain memerintahkan putar balik, menurutnya, petugas sudah menyiapkan sanksi lain.

“Kalau ditemukan pelanggaran, sanksinya penilangan dan kalau ada yang memalsukan dokumen karena ada pengecualian di mana masyarakat dalam kondisi terdesak boleh bepergian, itu sanksi pidana di atas lima tahun penjara,” kata Rudy.

Rudy memastikan pula pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan pemudik yang lewat jalan tikus, bersembunyi di kendaraan barang, dan menumpang travel gelap.

"Lebih dari 200 travel gelap bahkan sudah kami sita karena kedapatan berusaha meloloskan pemudik," ucapnya.

Menurut Djoko, kebijakan larangan mudik merupakan konsep yang sulit dikerjakan. Alasannya, banyak warga Ibu Kota dan daerah sekitarnya merupakan pekerja informal yang punya jadwal fleksibel, ketimbang pekerja kantoran.

“Karena kondisi yang tak menentu juga membuat mereka memilih pulang kampung daripada tetap di Jakarta,” ujarnya.

“Kondisi ini juga diperparah dengan pola migrasi kita yang enggak pernah terdata dengan baik.”

Djoko pun khawatir kebijakan pelarangan mudik tak berjalan maksimal mencegah penyebaran Covid-19. Ia melihat, tahun lalu banyak pemudik yang lolos. Selain itu, warga juga sudah kian abai terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Razia masker dan jaga jarak itu sudah kendur. Efeknya nanti bisa muncul klaster mudik,” tuturnya.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz.

Kebijakan larangan mudik, kata dia, baru bisa dipastikan berhasil jika warga sadar dan menahan diri untuk tak mudik. “Artinya, semua lini mesti bekerja keras menyadarkan masyarakat, sehingga penanganannya tidak hanya bertumpu di titik jalur mudik,” ucapnya.

Agar pelarangan mudik bisa berjalan efektif, ia mengusulkan pengetatan juga dilakukan di kampung halaman. Caranya, warga yang lolos dari pengawasan petugas, dilakukan karantina oleh aparat desa setempat. Hal itu, menurut Djoko, diatur pula di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Jadi optimalkan fungsi RT/RW di kampung halaman untuk buat karantina. Saya pikir, kalau mereka mau konsisten, cara ini lebih ampuh ketimbang mencegah di jalan," kata Djoko.

Sementara itu, Rudy mengatakan, tahun ini pemerintah daerah sudah menyepakati adanya sanksi kepada masyarakat yang nekat mudik. Seluruh kepala daerah mewajibkan karantina bagi warga yang baru datang dari daerah lain. Selain itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro juga menjadikan pergerakan pemudik terpantau.

"Setiap daerah itu ada pos PPKM. Dia akan bisa melihat siapa yang keluar, siapa yang datang. Kalau datang dilakukan testing dan tracing, setelah itu dikarantina selama lima hari," ujar Rudy.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid