sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkes percaya RS tidak memanfaatkan Covid-19 untuk kepentingan bisnis

Kemenkes telah tetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat Covid-19 mandiri.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 18 Jul 2020 13:59 WIB
Menkes percaya RS tidak memanfaatkan Covid-19 untuk kepentingan bisnis

Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit akan memegang teguh etika dalam memberikan pelayanan. Pelayanan buat pasien akan diberikan sebaik mungkin. Tidak ada upaya rumah sakit memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk praktik bisnis dan mengejar keuntungan.

Hal itu ditegaskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setelah menyerahkan santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dan insentif bagi mereka yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimatan Selatan, kemarin.

"Saya percaya rumah sakit punya etika yang baik. Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dan melaporkan, menagihkan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," kata Terawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Salah satu upaya untuk menutup praktik bisnis adalah menetapkan tarif tes cepat atau rapid test Covid-19. Kemenkes telah tetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat Covid-19 mandiri, yakni Rp150.000. Dengan patokan ini, harga tes cepat diseragamkan dengan daerah yang berbeda-beda.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes 6 Juli 2020. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi  Rp150.000.

Aturan ini dikeluarkan karena seiring munculnya keluhan di banyak daerah ihwal tarif tes cepat Covid-19 yang berbeda-beda. Ada yang mematok Rp300.000, bahkan ada yang Rp450.000.

Terawan berjanji akan memeriksa dugaan praktik bisnis rumah sakit memanfaatkan pandemi Covid-19. Dia menegaskan, semua hal harus berdasarkan data dan tidak boleh hanya memakai opini.

Menkes Terawan menyerahkan santunan kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19 di Banjarmasin. Besaran santunan Rp300 juta itu diberikan kepada mereka yang meninggal karena terpapar Covid-19 saat bertugas memberikan pelayanan kesehatan.

Sponsored

Insentif diberikan kepada 144 orang tenaga kesehatan. Untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Berita Lainnya
×
tekid