sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkes Terawan setuju penerapan PSBB di 5 wilayah Riau

Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 13 Mei 2020 15:23 WIB
Menkes Terawan setuju penerapan PSBB di 5 wilayah Riau

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di lima wilayah di Provinsi Riau. Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

"Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di lima wilayah Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/5).

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tanggal 12 Mei 2020. Di dalamnya tercantum kewajiban pemda lima daerah tersebut untuk melaksanakan PSBB sesuai aturan perundang-undangan. Pemda juga diminta konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Persetujuan penerapan PSBB di lima daerah di Provinsi Riau, diberikan berdasarkan kajian epidemiologi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di lima wilayah tersebut. Selain itu, juga berdasarkan pertimbangan kesiapan pemda dalam menerapkannya.

Sponsored

Langkah-langkah penerapan PSBB di lima daerah tersebut, akan mengikuti kebijakan yang dilakukan Pemkot Pekanbaru, yang telah lebih dulu memberlakukan pembatasan tersebut. 

PSBB di Pekanbaru telah diterapkan sejak 17 hingga 30 April 2020. Penerapannya kemudian diperpanjang hingga 14 Mei 2020.

Hingga Rabu (13/5) siang, jumlah pasien positif Covid-19 di Riau berjumlah 81 orang. Sebanyak 29 orang masih menjalani perawatan, sementara 46 sembuh, dan enam meninggal dunia. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid