sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko PMK akan bahas pemangkasan layanan BPJS Kesehatan

Pemerintah akan mencari solusi yang tidak menyusahkan masyarakat terkait BPJS Kesehatan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 03 Agst 2018 13:35 WIB
Menko PMK akan bahas pemangkasan layanan BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyebut akan mengumpulkan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan beberapa pejabat kementerian lain, untuk melakukan koordinasi atas pemangkasan layanan BPJS Kesehatan. Pemangkasan layanan BPJS Kesehatan ini, diatur dalam tiga peraturan yang baru dikeluarkan. 

Aturan tersebut terkait penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dan pelayanan rehabilitasi medik.

“Jadi dalam minggu ini saya akan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada,” ujar Puan di Galeri Nasional, Jumat (3/8).

Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan visi dan misi, untuk mencari jalan keluar permasalahan tersebut. Ia meyakini setelah dilakukan koordinasi, akan ada solusi yang tepat dan baik bagi masyarakat.

Lebih lanjut Puan menegaskan, upaya pemerintah terus dilakukan, dan keputusan yang akan diambil nanti tidak akan menyulitkan masyarakat. Diakuinya berbagai masukan telah didapat, untuk mencari keputusan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait.

“Pihak-pihak yang lain sudah melakukan koordinasi. Kemudian mendengarkan masukan-masukan, setelah itu tentu saja sebagai Menko, saya akan mengoordinasikan agar mendapatkan jalan yang terbaik, agar tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.

Namun, Puan enggan berkomentar tentang kabar yang menyebut pemangkasan layanan BPJS disebabkan defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, persoalan defisit BPJS adalah persoalan yang berbeda dari tiga aturan baru yang dikeluarkan.

Tiga aturan yang dimaksud adalah Peraturan Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 02 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Pelayanan Kesehatan, Peraturan Nomor 03 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Peraturan Nomor 05 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Sponsored

Dalam aturan tersebut, BPJS akan mengurangi tanggungan pada pasien katarak. Jika sebelumnya seluruh operasi katarak ditanggung BPJS, aturan terbaru hanya mengakomodasi operasi katarak dengan visus (ketajaman penglihatan) kurang dari 6/18.

Pada layanan persalinan, aturan baru akan memisahkan biaya tagihan untuk bayi baru lahir dengan gangguan. Sementara terkait rehabilitasi medik, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung delapan kali rehabilitasi medik per bulan pada pasien. 

Dalam keterangan tertulisnya hari Minggu lalu (29/7), Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menyatakan tiga peraturan yang dikeluarkan bukan berarti ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. 

Ia juga menegaskan, BPJS Kesehatan akan tetap memastikan peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Berita Lainnya
×
tekid