sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko PMK sarankan pelaksanaan salat Iduladha dipersingkat

Ada beberapa hal yang menjadi syarat dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di Iduladha.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 14 Jul 2020 09:24 WIB
Menko PMK sarankan pelaksanaan salat Iduladha dipersingkat

Pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441H/2020M. Namun demikian, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi syarat dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di Iduladha.

Misalkan saja sebagai antisipasi, pelaksanaan salat Iduladha harus dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau musala di lingkungan masing-masing. 

"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," kata Muhadjir sebagaimana keterangan tertulisnya, Senin (13/7) malam.

Dijelaskan Muhadjir, hal tersebut penting agar dapat dilakukan lokalisir dan tidak ada pertemuan antarmasyarakat secara luas. Jika ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka salat Iduladha secara berjemaah akan ditiadakan.

Penetapan zona hijau, merah, kuning sendiri tidak atas dasar provinsi atau kabupaten/kota. Lebih dari itu, penetapan bisa dilakukan lebih detail lagi menjadi lingkungan kampung.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyarankan agar waktu salat dipersingkat, dengan meringkas khotbah dan membaca ayat pendek Alquran, agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.

"Saya sarankan agar ada imbauan berkhotbah pendek saja agar tetap khusyuk. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salat cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," pungkasnya.

Sponsored

Menanggapi pernyataan Muhadjir, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan, poin-poin yang dipaparkan sejatinya sudah tercantum dalam Surat Edaran. Tinggal bagaimana pihaknya memperkuat implementasinya saja.

"Sudah ada dalam SE, kami siap untuk perkuat ini," ujar Fachrul.

Berita Lainnya
×
tekid