sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Polhukam tak tahu ada WNI divonis bersalah di Singapura

"Saya baru dengar. Besok akan saya tanya ke BNPT."

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 09 Mar 2020 21:10 WIB
Menko Polhukam tak tahu ada WNI divonis bersalah di Singapura

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tak tahu adanya tiga orang warga negara Indonesia yang divonis bersalah di Singapura. Mereka dijatuhi hukuman karena memberikan dukungan finansial terhapada aksi terorisme.

"Saya baru dengar. Besok akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, semua orang yang terlibat dalam terorisme adalah teroris. Dengan demikian, keterlibatan ketiga WNI tersebut dalam terorisme menjadi ranah pengadilan untuk membuktikannya. 

"Tentu kalau orang mendanai teroris berarti sudah teroris juga. Karena kalau di dalam hukum itu, sesuatu yang keikutsertaan atau bersama-sama itu berarti tindakan yang sama. Tinggal pembuktiannya. Nanti kita lihatlah prosesnya," kata dia.

Tiga WNI yang diputus bersalah oleh pengadilan di Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme adalah RH, TM, dan AA. Mereka tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terrorism (Suppression of Financing) Act. Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sedang AA divonis hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," demikian pernyataan resmi KBRI Singapura.

RH telah mengirimkan 140 dolar Singapura, TM mengirim 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta, sedangkan AA mengirimkan uang 130 dolar Singapura kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sponsored

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik. Pihak KBRI juga mengkoordinasikan komunikasi dengan pihak keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara, untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid