sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkominfo jamin kebocorannya data ditangani oleh UU PDP

Menurut Johnny, pelanggar yang mengakibatkan kebocoran data dalam domain cyber security akan dikenakan macam-macam bentuk sanksi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 08 Sep 2022 10:39 WIB
Menkominfo jamin kebocorannya data ditangani oleh UU PDP

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjamin kebocoran data dapat ditangani secara hukum melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang mengatur sanksi pidana dan sanksi denda kepada pelaku.

Menurut Johnny, pelanggar yang mengakibatkan kebocoran data dalam domain cyber security akan dikenakan macam-macam bentuk sanksi.

"Saya ingin ingatkan kepada pengendali dan pemroses data untuk memastikan menggunakan security, dengan enkripsi yang memadai agar bisa menahan serangan cyber," ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (8/9).

Johnny mengatakan, dengan disahkannya RUU PDP yang mengatur tata kelola data, maka para pelanggar yang menggunakan data pribadi akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat.

"Apalagi kalau itu dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi, maka sanksinya juga termasuk dihitung dari manfaat ekonominya itu berapa banyak," jelas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa tanggung jawab terhadap keamanan data ada pada penyelenggara sistem elektronik yang harus memiliki data enkripsi yang memadai.

"Mereka yang harus memiliki sumber daya manusia di bidang cyber security yang kuat. Mereka yang harus memiliki tata kelolanya yang baik di dalam itu, dan mereka harus mempertanggung jawabkan itu," ucap dia.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU PDP dibawa ke rapat paripurna untuk segera disahkan sebagai undang-undang.

Sponsored

Johnny lebih lanjut mengatakan jika UU PDP sangat penting untuk menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat, karena data tersebut dinilai memili nilai ekonomi yang tinggi.

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan bahwa dengan disahkannya RUU PDP, nantinya Indonesia akan memiliki legislasi primer yang cukup kuat guna melindungi data pribadi di dalam negeri, maupun lintas batas negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid