sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi divonis bersalah soal blokir internet Papua, begini respons Menkominfo

Menkominfo Johnny G Plate siapkan langkah hukum respons vonis PTUN.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 03 Jun 2020 20:23 WIB
Jokowi divonis bersalah soal blokir internet Papua, begini respons Menkominfo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

Menanggapi vonis tersebut, Menkominfo, Johnny G Plate akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan PTUN itu.

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny melansir Antara, Rabu (3/6).

Dia mengatakan belum membaca amar putusan tersebut. Menurutnya, tidak tepat jika petitum pengguggat dianggap sebagai amar putusan PTUN.

Pihaknya hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut dia tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.

Sejauh ini, jelas dia, belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun, bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," ujarnya.

Meski begitu, sambung Johnny, semua kebijakan pemerintah diambil untuk kepentingan negara, bukan untuk segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.

Sponsored

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," pungkas Johnny.

Diketahui, PTUN Jakarta telah memvonis Presiden Jokowi serta Menkominfo bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

"Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, Jakarta, Rabu (3/6).

PTUN juga menghukum para tergugat menghentikan dan tak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di Indonesia. Pun dihukum meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat se-Tanah Air, khususnya Papua dan Papua Barat.

Gugatan dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Juga didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Berita Lainnya
×
tekid